Sabtu, 24 September 2011

Dewan Pers Akan Mediasikan Wartawan dan SMA 6

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Pers akan mengambil langkah-langkah mediasi usai menerima pengaduan resmi dari wartawan dan SMA 6. "Lusa atau minggu depan kami juga akan minta keterangan dari SMA 6. Kami juga akan undang kepolisian untuk menanyakan sudah sampai mana pengusutannya," kata Bagir Manan, Ketua Dewan Pers, di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Selasa 20 September 2011.

Bagir menegaskan tetap akan menegakkan kebebasan pers sesuai dengan prinsip demokrasi. "Segala bentuk kekerasan mengganggu demokrasi," katanya.

Bagir menambahkan kasus kekerasan terhadap wartawan sudah berulang kali terjadi. Padahal peran wartawan sendiri sangat penting untuk melayani kepentingan publik. Karena itu, dia meminta agar setiap orang menghormati kemerdekaan pers. "Barang-barang yang sekarang hilang (kaset rekaman) agar dikembalikan, lalu lingkungan sekolah harus betul-betul mendidik muridnya agar memahami tentang hubungan yang baik dengan wartawan," ujarnya.

Menurut dia, kekerasan kepada wartawan sering terjadi karena banyak masyarakat yang tidak memahami tugas jurnalistik wartawan. Dia sangat menyayangkan kasus kekerasan yang dilakukan pelajar yang merupakan calon intelektual bangsa. "Saya takut kekerasan pelajar ini karena ada sistem pendidikan kita yang salah kurang pendidikan karakter yang baik,” ujarnya.
“Ilmu banyak tidak berguna kalau tidak ada behaviour, attitude yang mengajar disiplin dan tanggung jawab," ujarnya menambahkan.

Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menyatakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bisa digunakan jika wartawan yang ada secara aktif sedang melakukan peliputan. Di dalam Pasal 4 ayat 3 tertuang untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dia menjelaskan, Pasal 18 ayat 1 menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Agus mengingatkan siapa pun yang tidak puas dengan kinerja wartawan harus melaporkan ke media yang bersangkutan atau melapor ke Dewan Pers. Bukannya melakukan tindakan anarkistis. "Semoga ini menjadi pembelajaran sekolah-sekolah lain saat terjadi hal seperti ini," kata Agus.

ARYANI KRISTANTI

Sumber: tempointeraktif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar